Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah
“Harta Benda Perdagangan” (Arudz al Tijaroh), yakni: Semua yang
diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya,
meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan,
binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak
maupun bergerak lainnya.
Landasan Hukum
Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat
“pungutlah akat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh
atas semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang
yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan
satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)
Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada
sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya”
(Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut
al-Qomus berarti baju, peralatan rumahtangga, dan sebagainya, yang
meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai
harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan (Hukum Zakat hal.
303)
Ibnu Mundzir berkata “Para ulama fikih sudah sampai pada suatu
kesimpulan bahwa harta benda yang dimaksudkan untuk diperdagangkan wajib
zakat apabila masanya sudah sampai setahun”. Hal ini diriwayatkan dari
Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran,
Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu
Hanifah dan kawan-kawannya (Al-Mughni, jilid 3: 30) Dalam fiqh Islam
perusahaan dikenal dengan syirkah. Pada era modern sekarang ini,
perusahaan adalah merupakan lambang kekuatan perekonomian. Oleh sebab
itu, tidak pantas membiarkan perusahaan terlepas dari kewajiban zakat.
Ketentuan
- Berlalu masanya setahun
- Mencapai nishob 85 gr emas
- Bebas dari hutang
- Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
- Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
Cara Perhitungan
(Modal+Keuntungan+Piutang) - (Hutang+Kerugian) x 2,5%
Contoh:
Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset
(modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan
keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada
bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia
mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang
yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.
Jawaban:
Jawaban:
- Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
- Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
- Keuntungan setiap bulan Rp 5.000.000,- x 12 = 60.000.000,-
- Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
- Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
- Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang )- (hutang ) x 2,5%= zakat
- (10.000.000 + 60.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5% = Rp 1.750.000 ,-
- Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar